Penetapan tanggal 22 Oktober sebagai hari santri merupakan keputusan Presiden Joko Widodo melalui Kepres no 22 tahun 2015 yang layak diapresiasi, bukan hanya oleh kalangan santri sendiri, melainkan oleh masyarakat secara luas. bagi kalangan santri, penetapan hari santri menjadi semacam pengingat bahwa santri sebenarnya memiliki peran besar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Ini menjadi pesan penting bagi santri untuk terus menjaga akhlak dan moral mereka yang selama ini sudah terjaga dengan baik.
Tema Hari Santri Nasional
Tema yang ditetapkan dalam peringatan Hari Santri Nasional tahun 2017 adalah ‘Santri Mandiri, NKRI Hebat’. Tema tersebut mengandung makna bahwa santri adalah kelompok yang mandiri sejak dari masa menempuh pendidikan di pesantren hingga ketika terjun di masyarakat. Santri selalu hidup mandiri tanpa mengeluh atau pun menuntut, serta tidak menyebar kebencian kepada negara.